Materi Pelajaran yang Dirangkum Semasa Kuliah
Dosen : Bp. Abdul Karim Wahid
Buku Referensi :
1. Judul : Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum
Perdata
Pengarang : H. Riduan
Syahrani, S.H.
Penerbit :
Alumni
2. Judul : Pokok-Pokok Hukum Perdata
Indonesia
Pengarang : P.N.H.
Simanjuntak, S.H.
Penerbit :
Djambatan
MATERI HUKUM PERDATA DAN BISNIS
PERTEMUAN 1
Pengertian
dan ruang lingkup hukum perdata
1.
Pengertian hukum perdata
Sama seperti
pengertian hukum, ada berbagai macam definisi hukum perdata, yang berbada satu
dengan yang lainnya, walaupun tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipil
§
Prof. Subekti SH :
Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. (Hukum
Perdata dilawankan dengan Hukum Pidana )
§
Prof. Dr. Sri Soedewi M. Sofwan SH :
hukum yang
mengatur kepentingan – kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga
negara perseorangan yang lain.
§
Prof.Dr. Wirjono P. SH :
hukum yang
mengatur kepentingan perorangan / pribadi , yang berbeda dengan hukum publik
sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum / masyarakat.
Kesimpulan :
Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu
dengan orang / badan hukum yang lain dalam masyarakat, yang menitik beratkan
pada kepentingan perorangan / pribadi.
Kendatipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, tidak berarti
semua hukum perdata secara murni mengatur kepentingan perseorangan. Karena
perkembangan masyarakat. Banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai
oleh hukum publik (Bidang Perkawinan, Perburuhan).
Perbedaan hukum
publik dengan hukum perdata (Prof.
Sudikno M) :
Hukum Publik
|
Hukum Perdata
|
|
Menurut
Pihaknya
|
salah satu pihaknya
adalah penguasa
|
kedua belah pihak adalah perorangan.
(tanpa menutup kemungkinan penguasa dapat menjadi salah
satu pihak dalam hukum perdata)
|
Menurut
sifat aturan - aturannya
|
bersifat
memaksa
|
pada umumnya bersifat melengkapi
|
Menurut
tujuannya
|
melindungi kepentingan umum
|
melindungi kepentingan individu / perorangan
|
Menurut
hub. Hukum
|
mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga
negaranya
|
mengatur hubungan hukum antar individu
|
2. Macam-macam hukum perdata
a.
Hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam
arti sempit
·
Hukum perdata dalam arti luas
|
:
|
aturan – aturan hukum yang tercantum dalam KUHP dan KUHD.
|
·
Hukum perdata dalam arti sempit
|
:
|
aturan – aturan hukum yang tercantum dalam KUHP saja.
|
b.
Hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis
·
Hukum perdata tertulis
|
:
|
aturan – aturan hukum perdata yang termuat dalam KUHP dan perundang – undangan perdata
lainnya
|
·
Hukum perdata yang tidak tertulis
|
:
|
aturan – aturan hukum perdata adat.
|
c.
Di lihat dari segi fungsinya di bedakan :
·
Hukum perdata Material
|
:
|
aturan - aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban - kewajiban perdata ( aturan -aturan dalam KUHP dan KUHD ).
|
·
Hukum perdata formal/hukum acara perdata
|
:
|
aturan – aturan hukum yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hak–hak dan kewajiban – kewajiban perdata (
hukum perdata materiil ).
|
3. Keadaan/Sistem Hukum Perdata Di Indonesia
Ø Hukum perdata
di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam ( pluralistis ), masing-masing golongan pendududk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri, kecuali bidang tertentu ( hukum perkawinan
, hukum agraria ) yang sudah unifikasi.
Ø Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak kedatangan
orang Belanda ke Indonesia.
Ø Keaneka ragaman
ini bersumber pada ketentuan pasal 163 IS yang membagi penduduk / kaula Hindia Belanda menjadi tiga golongan
(golongan eropa, golongan bumi putera,
golongan timur asing), pembagian golongan tersebut diikuti pembagian kuasa
hukumnya untuk masing – masing golongan (pasal 131 IS).
Ø Hukum perdata
di berlakukan di Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi, dan berlaku sampai sekarang berdasar pasal II AP. UUD 45.
Ø Jadi bila dilihat dari kenyataan yang ada, hukum perdata di Indonesia terdiri dari :
§ Hukum perdata adat
§ Hukum perdata Eropa (KUHP / BW)
§ Hukum perdata nasional (UU Pokok
Agraria , UU pokok perkawinan).
4 . Asas – Asas Hukum Perdata
Ada beberapa asas dalam hukum perdata yang terdapat
dalam KUHP yang berasal dari hukum perdata Belanda/BW:
Ø Asas individualistis,
terhadap hak milik / Eigendom (pasal 570 KUHP ). Dalam UUPA berubah menjadi fungsi sosial.
Ø Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHP).
Ø Asas monogami
dalam perkawinan (pasal 27 KUHP).
Ø Asas / tatanan
matrimonial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (pasal 105 , 108
KUHP). Pasal-pasal ini sudah di cabut dengan SEMA no.3/ 1963.
5. Status / Kedudukan KUHP / BW sekarang di Indonesia
Ø Selama belum
terbentuk suatu kodifikasi hukum nasional, maka KUHP / KUHD kedudukannya tidak
lagi merupakan suatu “ WET BOEK” tapi sebagai “ RECHT BOEK “ yang hanya di
pakai sebagai pedoman . ( SEMA no. 3 /
1963 ).
Ø Hakim
pengadilan dapat menganggap suatu pasal dalam hukum perdata tidak berlaku lagi
jika dianggap bertentangan / tidak sesuai
dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang.
Ø Tetapi secara
yuridis formil, kedududukan KUHP/KUHD tetap sebagai kitab UU sebab tidak pernah
di cabut dari kedudukannya sebagai UU.
Ø Selain itu
sekarang ini KUHP bukan lagi sebagai KUHP yang utuh seperti awalnya, karena ada bagian-bagian yang
sudah di nyatakan tidak berlaku lagi, baik karena sudah ada UU baru (nasional), maupun karena di singkirkan oleh putusan – putusan hakim ( SEMA 3 / 63 ).
Ø Misal : - dalam buku I KUHP : UU no.1 /1974
- dalam buku II KUHP : UU no.5 /
1960, ( UUPA ). UU no.4 / 1996 (
hak tanggungan atas tanah ).
6. Sistematika Hukum Perdata
Hukum perdata
di indonesia mengenal 2 sistematika :
a)
Sistematika hukum perdata menurut UU / KUHP, terdiri dari 4 Buku :
Ø
Buku I : Tentang orang / v . personen.
memuat hukum
tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
Aturan–aturan
hukum keluarga di masukkan dalam buku I tentang orang, karena hubungan-hubungan
keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki dan
menggunakan hak – haknya.
Ø
Buku II : Tentang
benda / v. Zaken.
memuat tentang
kebendaan dan tentang hukum waris.
Hukum waris di
masukkan dalam buku II tentang benda, karena pewarisan merupakan salah satu
cara untuk memperoleh hak kebendaan ( hak milik ), selain itu pembentuk UU
menganggap hukum waris merupakan hak kebendaan.
Ø
Buku III : Tentang
perikatan / v. verbintenissen.
memuat hukum
kekayaan yang mengenai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang berlaku
terhadap orang – orang atau pihak – pihak tertantu.
Ø
Buku IV : Tentang
pembuktian dan daluarsa / v. bewijs
en verjaring.
memuat
ketentuan tantang alat - alat bukti
dan akibat lewat waktu terhadap hubungan–hubungan hukum. Dimasukkannya “ pembuktian dan daluarsa “ sebagai
Buku IV, kurang tepat karena pembuktian dan daluarsa sebenarnya termasuk hukum
acara perdata / hukum formil, sedangkan KUHP pada asasnya mengatur tentang
hukum perdata materiil.
Ø
Tetapi ada pendapat, bahwa hukum acara perdata itu dapat
dibagi dalam bagian materiil dan bagian
formil.
Ø
Pembuktian dan Daluarsa termasuk bagian materiil sehingga dapat di masukkan dalam KUHP sebagai
hukum materiil ( buku IV ).
b)
Sistematika menurut ilmu
pengetahuan hukum / doktrin, lazimnya di bagi dalam 4 bagian :
1. Hukum tentang
perorangan / pribadi personen recht
memuat aturan – aturan tentang manusia sebagai pendukung hak dan
kewajiban / subjek hukum,tentang umur kecakapan bertindak, domisili, catatan sipil dll.
2. Hukum
keluarga / familie recht
memuat aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
timbul karena hubungan keluarga .( perkawinan , penceraian, hubungan ortu dan
anak , perwalian , curatele dll).
3. Hukum harta
kekayaan / vermogen recht
memuat aturan – aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
seseorang dalam lapangan harta kekayaan
(hubungan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang bernilai uang )
4. Hukum waris /
erf recht
memuat aturan – aturan hukum yang mengatur tentang hal ihwal mengenai harta benda seseorang yang
telah meninggal dunia dengan kata lain, hukum waris adalah hukum yang
mengatur peralihan benda / kekayaan dari
orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.