Rabu, 05 November 2014

HUKUM PERDATA / BISNIS Pertemuan 1

Materi Pelajaran yang Dirangkum Semasa Kuliah
Dosen : Bp. Abdul Karim Wahid

Buku Referensi :
1.   Judul          : Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata
      Pengarang  : H. Riduan Syahrani, S.H. 
      Penerbit     : Alumni
2.   Judul          : Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia
      Pengarang  : P.N.H. Simanjuntak, S.H.
      Penerbit     : Djambatan


MATERI HUKUM PERDATA DAN BISNIS
PERTEMUAN 1

Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata

1. Pengertian hukum perdata
        Sama seperti pengertian hukum, ada berbagai macam definisi hukum perdata, yang berbada satu dengan yang lainnya, walaupun tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipil
§  Prof. Subekti  SH :
Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. (Hukum Perdata  dilawankan dengan Hukum Pidana )
§  Prof. Dr. Sri  Soedewi M. Sofwan SH :
hukum yang mengatur kepentingan – kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
§  Prof.Dr. Wirjono P. SH :
hukum yang mengatur kepentingan perorangan / pribadi , yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum / masyarakat.
Kesimpulan :    
        Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain dalam masyarakat, yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan / pribadi.

Kendatipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, tidak berarti semua hukum perdata secara murni mengatur kepentingan perseorangan. Karena perkembangan masyarakat. Banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai oleh hukum publik (Bidang Perkawinan, Perburuhan).

Perbedaan hukum publik dengan hukum perdata (Prof. Sudikno M) :

Hukum Publik
Hukum Perdata
Menurut Pihaknya
salah satu pihaknya adalah penguasa
kedua belah pihak adalah perorangan.
(tanpa menutup kemungkinan penguasa dapat menjadi salah satu pihak dalam hukum perdata)
Menurut sifat aturan - aturannya
bersifat memaksa
pada umumnya bersifat melengkapi
Menurut tujuannya
melindungi kepentingan umum
melindungi kepentingan individu / perorangan
Menurut hub. Hukum
mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negaranya
mengatur hubungan hukum antar individu

2. Macam-macam hukum perdata
a.       Hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit
·         Hukum perdata dalam arti luas
:
aturan – aturan hukum yang tercantum dalam KUHP dan KUHD.
·         Hukum perdata dalam arti sempit
:
aturan – aturan hukum yang tercantum dalam KUHP saja.
b.      Hukum perdata tertulis dan hukum perdata tidak tertulis
·         Hukum perdata tertulis
:
aturan – aturan hukum perdata yang termuat dalam KUHP dan perundang – undangan perdata lainnya
·         Hukum perdata yang tidak tertulis
:
aturan – aturan hukum perdata adat.
c.       Di lihat dari segi fungsinya di bedakan :
·         Hukum perdata Material
:
aturan - aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban - kewajiban perdata ( aturan -aturan dalam  KUHP dan KUHD ).
·         Hukum perdata formal/hukum acara perdata
:
aturan aturan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan dan mempertahankan hak–hak dan kewajiban kewajiban perdata ( hukum perdata materiil ).


3. Keadaan/Sistem Hukum Perdata Di Indonesia
Ø Hukum perdata di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam ( pluralistis ), masing-masing golongan pendududk mempunyai  hukum perdata sendiri-sendiri, kecuali bidang tertentu ( hukum perkawinan , hukum agraria ) yang sudah unifikasi.
Ø Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak kedatangan orang  Belanda ke Indonesia.
Ø Keaneka ragaman ini bersumber pada ketentuan pasal 163 IS yang membagi penduduk / kaula Hindia Belanda menjadi tiga golongan  (golongan eropa, golongan bumi putera, golongan timur asing), pembagian golongan tersebut diikuti pembagian kuasa hukumnya untuk masing – masing golongan (pasal 131 IS).
Ø Hukum perdata di berlakukan di Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi, dan berlaku sampai sekarang berdasar pasal II AP. UUD 45.
Ø Jadi bila dilihat dari kenyataan yang ada, hukum perdata di Indonesia terdiri dari :
§  Hukum perdata adat
§  Hukum perdata Eropa (KUHP / BW)
§  Hukum perdata nasional (UU Pokok Agraria , UU pokok perkawinan).

4 . Asas – Asas Hukum Perdata
 Ada beberapa asas dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUHP yang berasal dari hukum perdata Belanda/BW: 
Ø Asas individualistis, terhadap hak milik / Eigendom  (pasal 570 KUHP ). Dalam UUPA berubah menjadi fungsi sosial.
Ø Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 KUHP).
Ø Asas monogami dalam perkawinan (pasal 27 KUHP).
Ø Asas / tatanan matrimonial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri (pasal 105 , 108 KUHP). Pasal-pasal ini sudah di cabut dengan SEMA no.3/ 1963.

5. Status / Kedudukan KUHP / BW sekarang di Indonesia
Ø Selama belum terbentuk suatu kodifikasi hukum nasional, maka KUHP / KUHD kedudukannya tidak lagi merupakan suatu “ WET BOEK” tapi sebagai “ RECHT BOEK “ yang hanya di pakai sebagai pedoman . ( SEMA no. 3 / 1963 ).
Ø Hakim pengadilan dapat menganggap suatu pasal dalam hukum perdata tidak berlaku lagi jika dianggap bertentangan / tidak sesuai  dengan keadaan jaman kemerdekaan sekarang.
Ø Tetapi secara yuridis formil, kedududukan KUHP/KUHD tetap sebagai kitab UU sebab tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU.
Ø Selain itu sekarang ini KUHP bukan lagi sebagai KUHP yang utuh seperti awalnya, karena ada         bagian-bagian yang sudah di nyatakan tidak berlaku lagi, baik karena sudah ada UU baru                 (nasional), maupun karena di singkirkan oleh putusan – putusan hakim ( SEMA 3 / 63 ).
Ø Misal :  -  dalam buku I KUHP   : UU no.1 /1974
                    -     dalam buku II KUHP : UU no.5 / 1960, ( UUPA ). UU no.4 / 1996 ( hak tanggungan atas tanah ).

6. Sistematika Hukum Perdata
Hukum perdata di indonesia mengenal 2 sistematika :
a)      Sistematika hukum perdata menurut UU / KUHP, terdiri dari 4 Buku :
Ø  Buku I :  Tentang orang / v . personen.
memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
Aturan–aturan hukum keluarga di masukkan dalam buku I tentang orang, karena hubungan-hubungan keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki dan menggunakan hak – haknya.
Ø  Buku II : Tentang benda / v. Zaken.
memuat tentang kebendaan dan tentang hukum waris.
Hukum waris di masukkan dalam buku II tentang benda, karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan ( hak milik ), selain itu pembentuk UU menganggap hukum waris merupakan hak kebendaan.
Ø  Buku III : Tentang perikatan / v. verbintenissen.
memuat hukum kekayaan yang mengenai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang berlaku terhadap orang – orang atau pihak – pihak tertantu.
Ø  Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa / v. bewijs en verjaring.
memuat ketentuan tantang alat - alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan–hubungan hukum. Dimasukkannya “ pembuktian dan daluarsa “ sebagai Buku IV, kurang tepat karena pembuktian dan daluarsa sebenarnya termasuk hukum acara perdata / hukum formil, sedangkan KUHP pada asasnya mengatur tentang hukum perdata materiil.
Ø  Tetapi ada pendapat, bahwa hukum acara perdata itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan bagian formil.
Ø  Pembuktian dan Daluarsa termasuk bagian materiil sehingga dapat di masukkan dalam KUHP sebagai hukum materiil ( buku IV ).

b)      Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum / doktrin, lazimnya di bagi dalam 4 bagian :
1.    Hukum tentang perorangan / pribadi personen recht
memuat aturan aturan tentang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban / subjek hukum,tentang umur kecakapan bertindak, domisili, catatan sipil dll.
2.   Hukum keluarga  / familie recht
memuat aturan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga .( perkawinan , penceraian, hubungan ortu dan anak , perwalian , curatele dll).
3.  Hukum harta kekayaan / vermogen recht
memuat aturan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan  (hubungan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang bernilai uang )
4.  Hukum waris / erf recht
memuat aturan – aturan hukum yang mengatur tentang hal  ihwal mengenai harta benda seseorang yang telah meninggal dunia dengan kata lain, hukum waris adalah hukum yang mengatur  peralihan benda / kekayaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.